Prabowo Subianto resmi menyandang Bintang 4 setelah Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan di sela-sela acara Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2024, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi menyandang Bintang 4 setelah Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan di sela-sela acara Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2024, Mabes Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Jenderal Kehormatan adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang secara simbolis diangkat menjadi jenderal, tetapi tidak lagu memiliki tanggung jawab operasional atau komando militer.
Jenderal Kehormatan merupakan penghargaan yang diberikan negara kepada tokoh bangsa atas prestasi atau kontribusinya terhadap negara atau masyarakat.
Jokowi mengatakan, pemberian pengkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo berdasarkan usulan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Sebelum mendapatkan pangkat Jenderal Kehormatan, Prabowo pada tahun 2022 telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.
Diketahui, Prabowo menjabat Menhan sejak 23 Oktober 2019. Prabowo merupakan anak dari pasangan Soemitro Djojohadikusumo dan Dora Marie Sigar yang memiliki jejak karier panjang di TNI.
Jenderal kelahiran 17 Oktober 1951 pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di TNI. Prabowo merupakan mantan Danjen Kopassus saat berpangkat Bintang 2 atau Mayjen periode 1995-1998.
Setelah mejabat Danjen Kopassus, Prabowo diangkat menjadi Pangkostrad pada 20 Maret 1998. Namun, Prabowo tidak lama menjabat Pangkostrad karena situasi politik di Tanah Air tahun 1998. Prabowo harus keluar dari militer dengan pangkat terakhir Letjen atau Bintang 3.
Presiden Presiden BJ Habibie waktu itu memberhentikan Prabowo dari TNI. Hingga kini status Prabowo masih kontroversi, karena disebut-sebut dipecat dari TNI.
Bahkan, Prabowo seakan tersandera dengan peristiwa 1998. Dalam banyak kesempatan, Prabowo Subianton selalu dikaitkan dengan penculikan mahasiswa pada 1998.
Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah dipecat. Prabowo pada tahun 1998 diberhentikan dengan hormat.
"Menurut Kepres Nomor 62/ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," kata Nugraha, Selasa (27/2/2024).
Prabowo berkarier di militer selama 28 tahun. Prabowo mengawali karir militer di TNI Angkatan Darat (AD) setelah lulus dari Akademi Militer (Akmil) di Magelang pada tahun 1976.
Dari tahun 1976 hingga 1985, Prabowo bertugas di Komando Pasukan Sandi Yudha atau Kopassandha yang pada saat itu merupakan pasukan khusus Angkatan Darat.
Sejak itu, kemampuan mempimpin Prabowo sudah terlihat. Ia mendapat tugas pertamanya sebagai komandan pleton Grup I/Para Komando yang menjadi bagian dari pasukan operasi Nanggala di Timor-Timur. Di usianya yang masih 26 tahun, Prabowo menjadi salah satu Komandan Pleton termuda dalam operasi.
Prabowo memiliki peran besar dalam memimpin misi penangkapan Nicolau dos Reis Lobato, pemimpin Fretilin yang saat Operasi Seroja menjabat sebagai Perdana Menteri.
Pda tahun 1985, Prabowo naik jabatan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara 328. Enam tahun kemudian Prabowo dipercaya menjabat Kepala staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17 yang bermarkas di Cijantung.
Tahun 1993, Prabowo kembali ke pasukan khusus yang kini bernama Kopassus. Di sana Prabowo diangkat menjadi Komandan Grup 3/Sandi Yudha, yaitu salah satu Komando kontra-insurjensi Kopassus.
Kariernya semakin melejit. Pada Desember 1995, Prabowo diangkat menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus dengan pangkat Mayor Jenderal. Salah satu tugas pertamanya adalah operasi pembebasan sandera Mapenduma.
Dari Danjen Koppassus, Prabowo diangkat menjadi Pangkostrad pada 20 Maret 1998. Saat itu, Prabowo membawahi sekitar 11 ribu pasukan cadangan ABRI.
Posisi ini lah yang kemudian mempertaruhkan kariernya di militer. Prabowo saat itu meminta Panglima ABRI Jenderal Wiranto agar diizinkan menggerakkan pasukan cadangannya dari luar Jakarta guna membantu meredam kerusuhan pada Mei 1998.
Akan tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Wiranto. Meski begitu, Prabowo diduga tetap menerbangkan ratusan orang yang telah dilatih oleh unit Kopassus ke Jakarta. Hal ini yang diduga pemicu membuat Prabowo hingga akhirnya diberhentikan dari jabatannya.
Prabowo sempat menemui Presiden Habibie dan meminta agar menunjuk dirinya sebagai Panglima ABRI menggantikan posisi Wiranto. Tetapi Habibie malah memberhentikan Prabowo dari jabatannya sebagai Panglima Kostrad.
Prabowo sempat menemui Soeharto setelah diberhentikan dari jabatannya. Akan tetapi sang ayah mertua tidak mendukungnya. Prabowo akhirnya mendapatkan penugasan sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI di Bandung, menggantikan Letnan Jenderal Arie J Kumaat.
Pada tanggal 14 Juli 1998, Panglima ABRI membentuk Dewan Kehormatan Perwira yang diketuai oleh Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo bersama 6 orang letnan jenderal lainnya, yaitu Fachrul Razi (Wakil Ketua), Djamari Chaniago (sekretaris), Arie J Kumaat, Agum Gumelar, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Yusuf Kartanegara.
Dewan ini memeriksa Prabowo dalam 7 butir tuduhan. Prabowo lalu diadili berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
DKP kemudian memutuskan bahwa Prabowo bersalah dan melakukan tindak pidana ketidakpatuhan (Pasal 103 KUHP Militer). Prabowo pun akhirnya diberhentikan dari dinas militer melalui Kepres Nomor 62/ABRI/98 tertanggal 22 November 1998.
Setelah keluar dari militer, Prabowo melanjutkan karier di dunia politik dan terbilang sukses bersama Partai Gerindra. Setelah dua kali gagal Pilpres, pada Pemilu 2024 ini Prabowo kemungkinan besar terpilih menjadi Presiden periode 2024-2029. Jadi lengkap sudah karier Prabowo, baik di militer maupun politik.