Paru-Paru Tinggal Separuh, Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena memiliki masalah dengan paru-parunya.
"Alasan permohonan penangguhan penahanan, antara lain Pak Syahrul sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh," ujar kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, dalam sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Djamaluddin mengatakan, kliennya membutuhkan udara terbuka akibat masalah paru-paru tersebut. Selama ini, kata dia, SYL selalu melakukan pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta setiap sepekan sekali.
SYL mengakui memang mengidap sakit paru-paru. Kendati demikian, dia menegaskan akan mengikuti semua proses hukum yang berlangsung.
"Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima," kata SYL.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh menyebutkan akan mempelajari dan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum mengabulkan permintaan itu.
"Silakan Anda sampaikan permintaan, kami akan pelajari dan musyawarahkan terlebih dahulu," kata Rianto.
Dalama persidangan hari ini SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.
















