PB PMII Tuntut Pemerintah Perhatikan Nasib Pekerja Sritex
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, resmi dinyatakan pailit setelah Pengajuan Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024 pada 18 Desember 2024. Keputusan ini menciptakan dampak besar tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi dunia industri tekstil nasional dan masalah sosial tenaga kerja di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) M Razik Ilham meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib ribuan pekerja perusahaan tekstil tersebut. Menurut pria yang biasa disapa Razik ini, pemerintah harus segera mencarikan solusi agar hak-hak pekerja Sritex bisa terpenuhi.
Ia menjelaskan, langkah pertama untuk mendorong hal tersebut yaitu dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang penghapusan peraturan teknis impor pakaian jadi. Razik menyebut, Aturan ini membuka pintu bagi produk impor untuk masuk ke pasar domestik tanpa kendala yang berarti sehinga mengancam daya saing industri tekstil nasional.

“Revisi Permendag 8 tahun 2024 karena akan membatasi arus masuk impor dan memberi ruang bagi produk lokal untuk bersaing dan berkembang di pasar dalam negeri,” kata Razik dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut, Razik menuturkan, meminta pemerintah agar dapat menjamin hak-hak serta melindungi sekitar 50.000 karyawan yang terancam PHK. Bagi dia, tuntutan ini jelas penting sebab menyangkut kesejahteraan para , terutama mereka yang telah mengabdi untuk perusahaan selama pulihan tahun.
















