Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menuding ada pihak-pihak yang sengaja bermain dalam proses kepailitan PT Sritex. Foto: Instagram @immanuelebenezer
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih terus bergulir dan semakin panas. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), menuding ada pihak-pihak yang sengaja bermain dalam proses kepailitan PT Sritex ini.
Namun Ketika ditanya sosok tangan setan yang dimaksud, Noel enggan menjelaskan. Ia hanya menyebut pihak yang dimaksud pasti akan terungkap seiring berjalannya waktu. "Nanti juga ketahuan kok," tegasnya.
Terkait nasib karyawan, Noel memastikan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap pekerja Sritex tetap sama, yakni menghindari adanya pemutusan hubungan kerja. Untuk itu, Noel berencana mendatangi kembali pabrik Sritex pada pekan depan. Ia ingin memastikan jangan sampai pekerja Sritek galau atau resah pascaputusan Mahkamah Agung (MA).
"Makanya kami harus menjamin bahwa jangan sampai pas keputusan MA ada kegelisahan yang luar biasa, ketakutan yang luar biasa. Tugas negara kan harus memastikan agar kawan-kawan buruh atau pekerja tidak terkena PHK," bebernya.
Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sritex digugat pailit oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR), setelah tidak mampu melunasi utangnya.
Perusahaan yang memperkerjakan sekitar 50.000 karyawan ini pada 23 Oktober 2024, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Hakim memutuskan mengabulkan permohonan dari salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, yang meminta pembatalan perjanjian perdamaian dari kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
Untuk mempertahankan eksistensinya, Sritex kemudian mengajukan kasasi, namun ditolak oleh MA. Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT 2024 dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi, dan dua anggota hakim lainnya, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu (18/12/2024).
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Langkah mengajukan PK pun diambil untuk memastikan puluhan karyawan Sritex dapat terus bekerja dan bertahan hidup di tengah kondisi perekonomian yang sulit.
“Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun,” ungkap Iwan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/12/2024).