Pabrik Sritex, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto: Dok Bloomberg
SUKUHARJO, (ERAKINI) - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih terus berjuang meskipun upaya kasasi yang diajukan perusahaan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Manajemen Sritex memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Langkah mengajukan PK pun diambil untuk memastikan puluhan dapat terus bekerja dan bertahan hidup di tengah kondisi perekonomian yang sulit.
“Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun,” ungkap Iwan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/12/2024).
Iwan menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan PK ini bukan hanya demi kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk mengakomodasi aspirasi seluruh keluarga besar pekerja Sritex. Selama proses kasasi, Sritex juga telah berusaha mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai dengan arahan pemerintah.
“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif meski terbatas oleh status pailit kami. Ini bukan perkara mudah karena kami harus berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya,” kayta Iwan.
Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah. Perusahaan yang memperkerjakan sekitar 50.000 karyawan ini pada 23 Oktober 2024, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Hakim memutuskan mengabulkan permohonan dari salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, yang meminta pembatalan perjanjian perdamaian dari kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
Untuk mempertahankan eksistensinya, Sritex kemudian mengajukan kasasi, namun ditolak oleh MA. Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT 2024 dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi, dan dua anggota hakim lainnya, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu (18/12/2024).
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah telah berbicara dengan manajemen Sritex dan mendorong perusahaan untuk tetap menjaga kelangsungan usaha (going concern) agar produksi tetap berjalan.
"Pemerintah mendukung agar usaha tetap berlanjut. Saya telah berbicara dengan manajemen Sritex agar mereka tetap berproduksi dan menjaga kelangsungan usaha," ujar Airlangga di kantornya pada Kamis malam (19/12/2024).
Selain itu, Airlangga meminta PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai kreditor utama untuk bekerja sama dengan kreditor lainnya dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lapangan kerja di Indonesia. Pemerintah berharap agar kondisi ini tidak mengganggu stabilitas pekerjaan di dalam negeri.
“Para kreditor, termasuk BNI yang merupakan salah satu yang terbesar, diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” tambahnya.
Airlangga juga berharap sektor industri padat karya, termasuk tekstil, untuk terus mengadopsi dan memperbarui teknologi produksi. Menurutnya, industri tekstil di kawasan ekonomi khusus, seperti di Kendal, masih menunjukkan performa yang baik berkat penggunaan mesin-mesin modern.
“Beberapa industri, termasuk tekstil, masih menunjukkan ekspor yang lancar, terutama di kawasan ekonomi khusus. Mesin-mesin yang digunakan sudah sangat modern,” ujarnya.
Pemerintah juga telah mencanangkan kebijakan untuk mendukung industri padat karya, seperti pemberian subsidi kredit investasi sebesar 5 persen, agar industri dapat melakukan modernisasi mesin produksinya. Dengan langkah ini, diharapkan industri seperti Sritex dapat bertahan dan berkembang di tengah tantangan ekonomi global.