MK Minta KPU Selesaikan Persoalan Pilkada dengan Benar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyelesaikan persoalan Pilkada dengan benar. MK juga menyarankan agar pengumuman penetapan pasangan terpilih di Pilkada 2024.
"Di UU (pilkada) itu kan disebutkan sejak diumumkan penetapan, ya jadi selalu saja ada dispute di sini antara pemohon yang mengatakan 'ini memang sudah ditetapkan tapi belum diumumkan', karena di situ ada yang ditetapkan diumumkan melalui website, ada yang ditempel segala macam," ujar Saldi dalam sidang perkara 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).
Saldi berharap, penetapan tersebut bisa disatukan. Adapun terkait teknis, nantinya ditetapkan oleh KPU, disampaikan ke KPU daerah provinsi kabupaten kota.
Sebab, Saldi mengatakan, KPU dalam menetapkan pasangan terpilih dalam rapat terbuka, sehingga juga dapat langsung diumumkan. Saldi pun meminta agar KPU dapat melihat kembali sengketa yang terjadi di Pilkada 2020.
"Itu tahun 2020 itu banyak sekali yang mempersoalkan itu (sudah ditetapkan, tapi belum diumumkan), kita jadi pusing juga apa yang mau kita ambil. Oleh karena itu tolong nanti di diktumnya dinyatakan juga penetapan ini juga sekaligus pengumuman, jadi clear, nggak ada lagi orang mempersoalkan beda menetapkan dan pengumuman," tuturnya.
Selain itu, Saldi juga mengingatkan KPU untuk tidak menetapkan pasangan terpilih pada pukul 23.00 WIB. Sebab, kata dia, pemohon yang ingin mengajukan gugatan ke MK, hanya memiliki dua hari persiapan pengajuan.














