Persaingan incumbent dan mantan kepala daerah menuju DPR RI Senayan, masih ketat di Dapil Sumatera Utara (Sumut) II. Foto: Ilustrasi/Erakini/Dok
JAKARTA, (ERAKINI) - Persaingan incumbent dan mantan kepala daerah menuju DPR RI Senayan, masih ketat di Dapil Sumatera Utara (Sumut) II. Hasil hitung suara KPU hingga Senin (19/2/2024) pukul 16.00 WIB, Caleg Partai Golkar masih memimpin perolehan suara.
Politikus senior PDIP Trimedya Panjaitan masih rawan bisa lolos ke DPR RI pada Pemilu 2024. Hasil perolehan suara sementara, politisi yang sudah lima periode (2002-2024) lolos ke Senayan, masih kalah jauh dari koleganya Rapidan Simbolon yang saat ini menjabat Ketua DPD PDIP Sumut.
Diketahui, Dapil Sumut II untuk DPR RI Pemilu 2024 meliputi Kabupaten Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba, Samosir, Kota Gunungsitoli, Padangsidimpuan, dan Sibolga.
Di Dapil Sumut II terdapat sejumlah caleg yang merupakan politisi senior dan incumbent DPR RI yang kembali maju. Mereka antara lain Marwan Dasopang (PKB), Gus Irawan Pasaribu (Gerindra), Trimedya Panjaitan (PDIP), Sihar Sitorus (PDIP), Lamhot Sinaga (Golkar), Martin Manurung (NasDem), Iskan Qolba Lubis (PKS), Saleh P Daulay (PAN), dan Ongku P Hasibuan (Demokrat).
Lalu terdapat sejumlah mantan kepala daerah, antara lain Rapindin Simbolon, mantan Bupati Samosir (PDIP); Syahrul Pasaribu, mantan Bupati Tapanuli Selatan (Golkar); Andar Amin Harahap, mantan Bupati Padang Lawas Utara dan mantan Wali Kota Padangsidimpuan (Golkar); Idealisman Dachi, mantan Bupati Nias Selatan (Golkar); Torang Lumbantobing, mantan Bupati Tapanuli Utara (NasDem); Bachtiar Ahmad Sibarani, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Nasdem); dan Syarfi Hutauruk, mantan Wali Kota Sibolga (Demokrat).
Pada Pemilu 2024 terdapat total 580 kursi DPR RI yang diperebutkan dari 84 dapil di Indonesia. Dapil Sumut II memperebutkan 10 kursi.
Caleg DPR tidak otomatis lolos walaupun mendapatkan perolehan suara besar di dapilnya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta pemilu wajib memenuhi ambang batas (parliamentary threshold) minimal 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Setelah lolos parliamentary threshold, suara partai baru dapat dikonversi menjadi kursi dengan metode Sainte Lague. Parpol yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Sebagai contoh Dapil II Sumut memiliki alokasi 10 kursi, maka kursi pertama akan ditentukan berdasarkan jumlah perolehan suara partai dibagi 1. Sedangkan kursi kedua akan ditentukan berdasarkan perolehan suara partai dibagi 3,5,7 dan seterusnya. Artinya, partai dengan perolehan suara terbanyak bisa jadi mendapatkan kursi lebih dari 1 jika setelah dengan pembagian metode 1,3,5,7, dan seterusnya, tetap memperoleh suara terbanyak.
Berdasarkan data perolehen suara sementara partai secara nasional hingga Senin (19/2/2024) pukul 16.00 WIB (56,84) TPS, terdapat sembilan partai yang sudah memenuhi ambang batas minimal 4%. Kesembilan partai tersebut, yakni PDIP (16,63%), Golkar (14,71%), Gerindra (13,11), PKB (11,59), NasDem (9,21%), PKS (7,43%), Demokrat (7,37%), PAN (6,85%), dan PPP (4,12%).
Sementara itu, Dapil Sumut II hingga pukul 16.00 WIB KPU telah menerima data 6.229 dari 15.590 TPS (39,96%). Untuk sementara Golkar memimpin perolehan suara dengan raihan 28,77%.
Berikut hasil perolehan suara terbanyak caleg-caleg DPR-RI dari Dapil Sumut II hingga pukul 16.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam laman resmi KPU, https://pemilu2024.kpu.go.id: