UU Kesehatan Disidangkan di MK, DPR Tegaskan Proses Penyusunan Libatkan Semua Pihak
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan telah melibatkan partisipasi publik. Keterangan tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahakamah Konstitusi, Kamis (11/1/2024).
"Perlu kami sampaikan bahwa sejak penyusunan di Badan Legilasi (Baleg), semua pihak terkait yang mengikuti dari awal undang-undang itu sudah diajak, baik saat pembahasan penyusunan di Baleg maupun pada saat setelah penyusunan disahkan di paripurna menjadi undang-undang inisiatif RI, dibahas lagi oleh Komisi IX. Kami melanjutkan apa yang sudah menjadi proses yang sudah baik di Baleg,” ujarnya.














