Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama perwakilan DPR RI, Direktur Jenderal Haji dan Rektor UMY usai membuka kegiatan Mudzakaroh Perhajian di UMY, Yogyakarta, Senin (23/10/2023). (Foto: Humas Kemenag)
YOGYAKARTA, (ERAKINI)-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji memantangkan rumusan kebijakan tentang kriteria kesehatan jemaah haji. Kriteria kesehatan atau istitha'ah jemaah haji, kata pria yang biasa disapa ini menjadi isu penting dan harus segera ditindaklanjuti.
Hal ini diungkapkan Gus Yaqut saat membuka kegiatan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023/1445 yang digelar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (23/10/2023). Kegiatan ini mengangkat tema "Penguatan Istitha'ah Kesehatan Jemaah Haji".
Menag Yaqut mengatakan hal penting yang perlu dibahas dalam Mudzakarah Perhajian Tahun 2023 ini adalah istitha'ah kesehatan.
"Isu penting mudzakarah ini adalah istitha'ah kesehatan," ujar Gus Yaqut.
Menurutnya, mekanisme perhajian selama ini terbalik. Sebab, mekanisme yang diterapkan adalah lunas Ongkos Naik Haji (ONH) lebih dahulu, baru dicek kesehatannya.
"Terlalu berisiko bagi Kementerian Kesehatan untuk mencoret jemaah yang sudah lunas meskipun mempunyai catatan yang tidak memungkinkan," kata Gus Men.
Hal ini pun berdampak pada pelolosan jemaah begitu saja. Tak pelak, ada 774 jemaah haji yang wafat di Tanah Suci dan lainnya sepulang dari sana. Oleh karena itu, Gus Men tidak ingin hal serupa terulang kembali di masa-masa yang akan datang.
Karenanya, Gus Yaqut mengharapkan agar kriteria istitha'ah kesehatan ini benar-benar dirumuskan secara matang.
"Saya ingin benar-benar kriteria istitha'ah ini dirumuskan dengan baik. Kita tidak ingin kejadian tingginya jemaah yang wafat berulang di Saudi karena banyak dimensia, sakit sepanjang proses, sampai hilang. Saya tidak ingin terjadi kembali," ujarnya.
Apalagi, lanjut Gus Yaqut, ada tantangan lain dalam penerapan istitha'ah kesehatan, yaitu pemeriksaannya dilakukan oleh dokter Puskesmas yang berada di bawah Bupati atau Walikota.
Ketika ada jemaah yang tidak lolos lalu ia melaporkan hal tersebut pada pejabat terkait, sang dokter menghadapi tantangan tersendiri sehingga terpaksa meloloskannya. "Mohon ini juga menjadi perhatian (peserta) mudzakarah perhajian ini," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyampaikan, kegiatan mudzakarah perhajian ini penting setiap tahun dilaksanakan. Hal ini mengingat permasalahan haji terus berkembang.
Oleh karena itu, menurutnya, penting untuk merumuskan kebijakan baru melalui penyelenggaraan mudzakarah. Pasalnya, angka kematian paling tinggi dalam 10 tahun terakhir menjadi catatan dalam pelayanan haji tahun 2023.
"Data perlu dikaji kembali agar dapat rekomendasi syarat istitha'ah (kesehatan) sebelum penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mendukung gagasan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk mendahulukan istitha'ah kesehatan daripada istitha'ah pelunasan ONH.
"Komisi VIII mendukung ide Gus Menteri yang mengusulkan perubahan pendekatan kesehatan dengan mendahulukan istitha'ah kesehatan sebelum pelunasan. Sebelum pelunasan harus clear dulu istitha'ah kesehatannya," ujarnya.
Kahfi menyebut bahwa soal kesehatan sudah diatur Menteri Kesehatan. Ia menegaskan bahwa terkait istitha'ah kesehatan, jemaah haji yang lolos mestilah orang yang betul-betul sehat, bugar fisik dan psikisnya.
"(Selama ini) toleransinya terlalu tinggi. Kalau mau tegas, persoalan kesehatan ini selesai, kalau pakai pendekatan non-toleransi," ujarnya.
Di tempat yang sama, Rektor UMY Gunawan Budiyanto menaruh harapan besar kegiatan Mudzakarah Perhajian ini dapat menghasilkan keputusan yang mampu meningkatkan pelayanan bagi tamu-tamu Allah SWT.
"Semoga acara Mudzakarah dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan bermanfaat bagi peningkatan pelayanan perhajian di masa yang akan datang," ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri juga Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, perwakilan ormas Islam, para kiai, ulama, pengasuh pondok pesantren, serta kepala kantor wilayah se-Indonesi