Polisi: Penangkapan Pendiri Robot Trading Viral Blast Terkait Pencucian Uang
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan bahwa penangkapan Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast yang berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara disidik awal 2022, Jumat (26/1/2024) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka Putra Wibowo ditangkap terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan," kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan, Jumat (26/1/2024) malam.
Ia menuturkan, setelah ditangkap tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polisi membenarkan telah menangkap buron TPPU.
“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” ucapnya.
Kunto tak menjelaskan, DPO Putra Wibowo ditangkap di negara mana. Keterangan secara resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan besok, Sabtu (27/1/2024) di Bareskrim Polri oleh Dirtipideksus dan Humas Polri.

















