Kasus Penipuan Investasi Trading NET89, Polisi Sita Rumah Senilai Rp15 Miliar
Abdul Rahman Ahdori
TANGERANG, (ERAKINI) - Dittipdeksus Bareskrim Polri menyita sebuah rumah mewah senilai Rp15 miliar di Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, terkait dengan kasus penipuan investasi robot trading NET89. Rumah tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Andreas Andriyanto.
Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap aset-aset milik Andreas.
"Ini aset yang kami sita berdasarkan penetapan pengadilan, dengan nilai sekitar Rp 15 miliar," ujar Karta, Senin (30/12/2024).
Menurut polisi, rumah tersebut dibangun atas nama istri Andreas, Theresia Lauren, yang juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, rumah itu rencananya akan ditempati oleh anak mereka, yang saat ini sudah ditahan bersama tersangka lainnya.
Rumah yang disita terletak di atas dua sertifikat tanah dengan luas masing-masing 273 m2 dan 369 m2. Pembangunannya dimulai pada 2021 namun dihentikan pada Oktober 2024 setelah pihak kepolisian mengungkapkan kasus tersebut.
Selain rumah, juga telah menyita dua mobil , BMW X5 dan Porsche, yang sebelumnya ditemukan di lokasi tersebut.














