Peluncuran Sekretariat Bersama dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) di Jakarta. (Foto: Kemenag)
JAKARTA, (ERAKINI) - Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) dari tahun ke tahun mengalami tren positif. Tahun ini, Indeks KUB naik menjadi 76,47 atau naik 0,45 point dibandingan dengan indeks KUB tahun 2023 yaitu sebesar 76,02. Angka indeks KUB tahun 2024 ini masuk dalam kategori tinggi.
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama secara rutin melakukan survei Indeks KUB. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, Indeks IKUB di Indonesia menunjukkan tren positif. Indeks KUB 2022 di angka 73,09. Sementara indeks KUB pada tahun 2023 naik menjadi 76,02. Dan tahun 2024 indeks KUB naik lagi menjadi 76,47.
"Tren ini menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik. Salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan ini adalah berbagai upaya Kementerian Agama dalam menyosialisasikan dan menginternalisasikan penguatan moderasi beragama melalui berbagai program dan kegiatan,” ujar Wamenag saat memberikan sambutan pada Peluncuran Sekretariat Bersama dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) di Jakarta, dikutip dari laman Kementerian Agama, Senin (7/10/2024).
Menurut Wamenag, meski indeks menunjukan tren positif, namun tantangan dalam menjaga kerukunan beragama masih ada. “Beberapa kasus intoleransi dan sikap umat beragama yang belum menunjukkan sikap moderat masih terjadi di berbagai wilayah,” sebutnya.
Sejalan dengan itu, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Moderasi Beragama yang mengamanatkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber). Pembentukan Sekber ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Wamenag menjelaskan bahwa program penguatan moderasi beragama mencakup beberapa lingkup, di antaranya penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat bagi aparatur negara, perlindungan hak beragama dalam program dan layanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.
“Ada juga pengelolaan rumah ibadah yang berperspektif moderasi beragama, serta pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya juga untuk memperkuat toleransi,” pungkasnya.
Hadir dalam acara Peluncuran Sekretariat Bersama dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) di Jakarta, ratusan peserta, termasuk perwakilan dari Kantor Staf Kepresidenan, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkominfo, Kemendikbudristek, Kemenkumham, Bappenas, Kemenpora, Kemenpan RB, Kemenparekraf, Kemensos, Kementerian PPPA, Kemenaker, Kemenkop UKM, Rektor PTKIN, PTU, Kesbangpol dan kepala madrasah.