JAKARTA, (ERAKINI) - Penyanyi Nayunda Nabila kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hal ini lantaran Nayunda disebut-sebut digaji Rp4,3 juta per bulan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) atas statusnya sebagai pegawai honorer.
Hal ini sebagaimana diungkapkan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Menurut dia, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menitipkan biduan Nayunda Nabila sebagai pegawai Kementan. Tetapi, kata Wisnu, Nayunda jarang masuk hingga akhirnya ia berhentikan.
"Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan pak," jawab Wisnu.
"Berapa kalau dia menerima per bulan ini?" tanya jaksa.
"Kalau honornya per bulan itu Rp4.300.000," jawab Wisnu.
Ia menuturkan, selama berstatus sebagai pegawai honorer, Nayunda pernah dua kali datang ke kantor. Nayunda ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.
"Pernah masuk, Pak. Pernah masuk, dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali," ujarnya.
"Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?" tanya jaksa.
"Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga," ucap Wisnu.
Wisnu menegaskan, Nayunda Nabila dititipkan SYL sebagai pegawai honorer di Badan Karantina Kementan. Namun, katanya, Nayunda bertugas sebagai asisten anak SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina," jawab Wisnu.