Terungkap di Persidangan, Jaksa Sebut Nadiem Sudah Tahu Masalah Chromebook Sejak Awal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyebutkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim telah mengetahui adanya persoalan pada laptop Chromebook yang digunakan dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020.
Pengetahuan tersebut, menurut JPU, diperoleh Nadiem dari paparan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, bersama tim teknologi pada 21 Februari 2020.
















