Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut menerima uang sebesar Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Foto: Dok Antara
JAKARTA, (ERAKINI) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut menerima uang sebesar Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Nilai fantastis itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Ibrahim Arief alias Ibam (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran), dan Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021.
Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar,” ujar JPU dalam sidang.
Dikutip dari antaranews, JPU menyebut uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. JPU mengungkapkan, sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Angka tersebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Adapun surat dakwaan terhadap Nadiem baru akan dibacakan pada Selasa (23/7), setelah sidang sebelumnya ditunda karena yang bersangkutan menjalani pembantaran atau penangguhan masa penahanan lantaran kondisi kesehatan.
Dalam perkara ini, Nadiem dan ketiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa menyebutkan, perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Nadiem serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan antara lain berupa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yakni laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, para terdakwa bersama Nadiem dan Jurist Tan juga diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga serta tanpa dukungan referensi harga yang memadai.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).