PBNU Tegaskan Rapat Pleno di Hotel Sultan Tidak Sah dan Bertentangan dengan Konstitusi NU
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Rapat Pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa (9/12/2025) malam tidak sah secara organisasi. Rapat yang diklaim digelar oleh Rais Aam itu dinilai bertentangan dengan aturan AD/ART serta mengabaikan arahan para kiai sepuh dan mustasyar.
Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said Husni, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki landasan konstitusional dalam organisasi. Para kiai sepuh, melalui pertemuan di Ploso dan Tebuireng, sebelumnya telah memberikan arahan tegas mengenai ketidakbolehan langkah pemakzulan ketua umum .















