Menkomdigi Tantang Seluruh Kepala Daerah Jadi Pionir Transformasi Digital di Wilayah Masing-Masing, Siap?
Akhmad Baihaqi Arsyad
MAGELANG, (ERAKINI)

MAGELANG, (ERAKINI)





Tantangan dari Menkomdigi itu mengemuka dalam dalam sesi pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. "Transformasi digital bukan hanya tugas pemerintah pusat. Kepala daerah harus memastikan digitalisasi membawa manfaat nyata bagi rakyat. Jadi, siapkah Anda memimpin perubahan?" ucap Meutya di hadapan seluruh kepala daerah yang menjadi peserta retret, Selasa (25/2/2025).
Meutya juga menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya tren, tetapi keharusan demi mempercepat layanan publik yang lebih efisien dan transparan. "Transformasi digital ini bukan soal pilihan, tetapi kebutuhan. Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya layanan publik berbasis elektronik. Artinya, kepala daerah harus siap memimpin perubahan, bukan sekadar menunggu arahan dari pusat," ujarnya.
Tanpa koordinasi erat antara pusat dan daerah terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), tegas Menkomdigi, digitalisasi akan berjalan pincang. Oleh karena itu, Menkomdigi membuka ruang bagi kepala daerah untuk menyampaikan tantangan serta masukan demi menciptakan kebijakan yang lebih relevan.
"Jangan ragu untuk mengkritisi, memberi masukan, dan berdiskusi. Kita ingin transformasi digital ini benar-benar berdampak," tegasnya.
Ditegaskan juga oleh Menkomdigi bahwa transformasi digital adalah jalan menuju kedaulatan bangsa. Targetnya ambisius: pertumbuhan ekonomi rata-rata 8% per tahun. Namun, hal itu hanya mungkin jika kepala daerah berani menerapkan kebijakan yang berpihak pada digitalisasi dan inovasi.
"Kita tidak boleh hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi harus berdaulat dalam menciptakan dan mengendalikan ekosistem digital kita sendiri," kata Menkomdigi Meutya.
Ia menekankan bahwa prinsip utama yang harus dipegang adalah inklusivitas, pemberdayaan, kepercayaan, dan kedaulatan digital.
Agar transformasi digital tidak sekadar slogan, kepala daerah juga harus memahami berbagai regulasi yang menjadi fondasi digitalisasi nasional, seperti PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Permenkominfo No. 9/2023 tentang Artificial Intelligence, Keppres No. 21/2024 tentang Pengendalian Judi Online, serta UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Tanpa pemahaman regulasi, sulit bagi daerah untuk menyusun kebijakan digital yang tepat. Jangan sampai kepala daerah gagap teknologi atau tertinggal dalam regulasi digital," ujar Meutya.
Adapun retret kepala daerah di Akmil Magelang berlangsung selama sepekan, 21-28 Februari 2025, dengan berbagai materi strategis. Pada sesi kedua hari ini, Menkomdigi Meutya Hafid turut memberikan pembekalan Bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

