Bawaslu RI Telusuri Dugaan Politik Uang Pilbup Serang Usai 12 Orang Ditangkap!
Abdul Rahman Ahdori
SERANG, (ERAKINI) - Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Serang, Banten telah digelar pada Sabtu (19/4/2025). Pada pelaksanaan agenda 5 tahunan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan dugaan praktik politik uang. Bahkan, 12 orang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah kecamatan.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, pihaknya kini sedang menelusuri lebih jauh apakah hasil OTT tersebut bisa langsung diproses sebagai temuan resmi Bawaslu, atau harus tetap menunggu laporan dari masyarakat.
“Karena barang bukti sudah kami amankan, termasuk uang, handphone, dan data-data yang berkaitan, maka prosesnya tinggal menunggu klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya, Minggu (20/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa sejak Jumat malam (18/4) hingga hari ini, Bawaslu telah menerima laporan terkait OTT atas dugaan politik uang yang dilakukan menjelang PSU. Sebanyak 12 orang terjaring dalam OTT yang dilakukan di beberapa kecamatan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten Serang, dan stakeholder lainnya. Saat ini, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung,” tambahnya.
Puadi menegaskan, koordinasi lintas lembaga juga terus dilakukan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI, Polri, dan instansi terkait guna memastikan PSU berjalan sesuai aturan. Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan dan penindakan yang dilakukan secara paralel.
“Hari ini jajaran kami juga langsung turun ke TPS-TPS yang semalam terjadi OTT, untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa dan proses pengawasan bisa berjalan maksimal. Sebab, dalam pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang sama-sama melanggar,” tegasnya.

















