Jakarta Jadi DKJ, Dukcapil DKI Pastikan KTP Lama Tetap Berlaku
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Status Jakarta segera menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan bahwa kartu tanda penduduk (KTP) lama masih tetap berlaku walaupun status Jakarta beralih jadi DKJ.
"Tentunya masih berlaku," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Nantinya, kata dia, memang dilakukan pergantian KTP. Hanya saja, lanjut Budi, pelaksanaannya secara bertahap mulai dari 2 juta penduduk dulu pada tahun ini, kemudian selanjutnya pada tahun 2025.
"Saya hitung yang harus ganti KTP sebanyak 8,3 juta jiwa berdasarkan data sementara. Hal ini karena adanya mutasi penduduk (pindah, kematian, dan lain sebagainya)," kata Budi.
Selanjutnya, kata Budi, terkait blangko KTP ini diutamakan bagi warga yang melakukan proses pelayanan terlebih dulu.
















