Syarat dan Tata Cara Bikin E-KTP DKI Jakarta bagi Pemula dan Pendatang Baru
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi seseorang yang wajib dimiliki penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah. Termasuk bagi pendatang baru ke Jakarta pascaLebaran, wajib memiliki KTP DKI.
Saat ini KTP DKI Jakarta sudah berbasis NIK atau KTP Eleklronik (E-KTP). memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discukcapil) DKI Jakarta.


















