Tegas! Menag Larang Masjid Dijadikan Tempat Konsolidasi Politik Elektoral
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Memasuki tahun politik, penggunaan fungsi masjid kerap disalahpahami oleh segelintir orang. Beberapa orang sempat kedapatan menggunakan masjid sebagai tempat konsolidasi politik untuk memenangkan peserta pemilu atau calon tertentu.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah melarang keras masjid dipakai untuk konsolidasi politik elektoral, yaitu politik yang bersifat memecah belah atau mengkotak-kotakan.
“Politik itu kan ada dua, low politic dan high politic. Kalau high politic bicara soal kehormatan, soal bangsa dan negara boleh. Tapi, kalau politik itu sifatnya elektoral, yang memecah belah, yang mengkotak-kotakan, saya kira ini yang harus dieliminasi,” kata pria yang biasa disapa Gus Men ini usai Rakernas Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023).
Meski demikian, Gus Men yakin BKM sebagai lembaga plat merah yang berwenang mengurusi penataan organisasi masjid di Indonesia, tidak akan membiarkan masjid digunakan sebagai tempat untuk konsolidasi politik elektoral. BKM akan membatasi bahkan meniadakan potensi-potensi masjid digunakan untuk alat berpolitik.

















