Penyerahan SK LAZ GERAKIN dari Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur (keempat dari kanan), kepada Direktur Utama LAZ GERAKIN, Sandi Suwardi Hasan (keenam dari kiri), di Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Foto: PB IKA PMII).
JAKARTA, (ERAKINI) - Lembaga Amil Zakat Gerak Kita Indonesia (LAZ GERAKIN) resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai lembaga amil yang diakui secara resmi oleh negara.
SK tersebut diserahkan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, kepada Direktur Utama LAZ GERAKIN, Sandi Suwardi Hasan, di Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Penerbitan SK ini menandai babak baru bagi LAZ GERAKIN dalam menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara legal, profesional, dan akuntabel.
Sebelum memperoleh pengesahan dari Kemenag, LAZ GERAKIN telah melalui sejumlah tahapan persiapan. Di antaranya menyelenggarakan pelatihan zakat dan sertifikasi keahlian bagi para amil, serta membentuk jaringan organisasi di berbagai daerah.
Saat ini, LAZ GERAKIN telah memiliki 10 Pengurus Wilayah di tingkat provinsi yang dinilai menjadi modal penting untuk memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.
Dengan dukungan jaringan tersebut dan sumber daya amil yang telah tersertifikasi, LAZ GERAKIN menargetkan potensi penghimpunan dan pengelolaan dana ZIS hingga mencapai Rp1 triliun.
Dana yang berhasil dihimpun nantinya akan disalurkan melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga bantuan sosial.
Direktur Utama LAZ GERAKIN Sandi Suwardi Hasan menyampaikan rasa syukur atas terbitnya SK dari Kemenag. Menurut dia, legalitas resmi tersebut menjadi landasan penting bagi lembaganya untuk berkontribusi lebih besar dalam mengoptimalkan potensi zakat nasional.
"Saya melihat potensi zakat di Indonesia masih sangat besar dan belum tergarap secara maksimal. Karena itu, kehadiran LAZ GERAKIN diharapkan dapat menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan zakat secara tepat sasaran," katanya.
Sandi juga mengajak umat Islam untuk meningkatkan kesadaran dalam menunaikan zakat melalui lembaga amil zakat resmi yang telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengapresiasi kesiapan LAZ GERAKIN dalam memenuhi berbagai persyaratan pendirian lembaga amil zakat.
Menurut dia, kesiapan tersebut tercermin dari pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi amil hingga pembentukan jaringan pengurus wilayah di sejumlah provinsi.
"Saya berharap kehadiran LAZ GERAKIN dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional sekaligus membantu mendorong optimalisasi potensi zakat yang masih belum tergarap secara maksimal," ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII), Muhammad Nur Purnamasidi, mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat resmi.
Dia menilai lembaga yang telah mengantongi SK dari Kementerian Agama memiliki mekanisme pembinaan dan pengawasan yang jelas sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat lebih terjamin.
"Dengan diterbitkannya SK ini, LAZ GERAKIN resmi menjadi salah satu lembaga amil zakat yang diakui negara dan siap memperluas jangkauan program pemberdayaan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia," tuturnya.
LAZ GERAKIN diketahui berkantor pusat di Jalan Raya Mandala IV Nomor 31, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.