Jemaah Haji Perempuan Sedang Haid Tidak Wajib Tawaf Wada
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebelum meninggalkan Kota Makkah Al-Mukarramah, jemaah haji 2024 diwajibkan Tawaf Wada. Merujuk pada Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, Tawaf Wada adalah satu wajib haji.
Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda menyampaikan, Tawaf Wada merupakan penghormatan akhir kepada Baitullah atau Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah.
“Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada hukumnya sunah,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).
Menurutnya, kewajiban Tawaf Wada gugur dan tidak dikenakan dam bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.
“Perempuan sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah, dan jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada," jelasnya.

















