Asik, Pemprov Jakarta Mau Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Penghapusan sanksi ini berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, mencakup denda berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak maupun sanksi atas keterlambatan pendaftaran kendaraan.
“Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi, sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI,” ujar Lusiana, Jumat (13/6).
Lusiana menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini, karena sistem secara otomatis akan menghapus sanksi ketika pembayaran dilakukan.
Ia menambahkan, relaksasi pajak ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan kota Jakarta yang ramah dan berkeadilan, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas dukungan warga dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah.














