YouTuber yang juga mentalis Deddy Corbuzier terancam sanksi disiplin militer usai mengejek siswa yang mengeluhkan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - YouTuber yang juga mentalisDeddy Corbuzier terancam sanksi disiplin militer usai mengejek siswa yang mengeluhkan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lantas apa hukuman yang bakal diterima pemilik nama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu?
"Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat dikenakan hukuman disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," ujar Hasanuddin dikutip dari antaranews, Senin (27/1/2025).
Deddy Corbuzier dalam video TikTok yang diunggah pada 17 Januari 2025 mengungkapkan kekesalannya terhadap siswa SD yang mengeluhkan rasa ayam MGB. Dengan nada tinggi, ia mengekspresikan ketidakpuasannya, "Kurang enak, kurang enak, pala lo PEA kurang enak," ucapnya.
Kontan, pernyataan Deddy Corbuzier mendapat tanggapan beragam dari warganet. Sejumlah netizen mengkritik sikap Deddy Corbuzier, dan ada juga yang mempertanyakan kualitas MBG yang disediakan.
TB Hasanuddin menjelaskan, dalam peraturan tentang hukum disiplin militer, setiap anggota militer wajib menegakkan norma, etika, dan kehormatan prajurit, serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.
Terdapat 8 wajib TNI yang harus dipatuhi oleh setiap prajurit TNI. DI antaranya anggota TNI harus bersikap ramah terhadap rakyat dan tidak boleh sama sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
"Ucapan dan sikap saudara Deddy sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tentara. Padanya sudah dapat diberikan hukuman disiplin oleh ankum (atasan yang berhak menghukum) sesuai prosedur yang berlaku," kata TB Hasanuddin.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menyoroti pernyataan Deddy Corbuzier tersebut. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan, semua pihak harus memahami pentingnya nilai-nilai empati terhadap perasaan anak yang dapat menimbulkan tekanan dalam perkembangan psikologisnya.
Kapan Terima Pangkat Letkol Tituler? Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letkol TitulerTNI AD pada 9 Desember 2022. Pangkat itu diberikan langsung Menteri Pertahanan (Menhan) saat itu, Prabowo Subianto. Pangkat ini disahkan oleh Panglima TNI kala itu, Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman.
Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letkol Tituler karena dinilai memiliki kemampuan dalam berkomunikasi di media sosial. Kemampuan tersebut dibutuhkan TNI untuk menyebar pesan-pesan kebangsaan. Dengan pangkat itu, Deddy Corbuzier mengemban tugas sebagai duta komponen cadangan (komcad) dari TNI.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Tituler adalah suatu pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa perlu menjalankan tugas jabatan sebagai yang berhubungan dengan gelarnya.
Pangkat Letkol Tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Sesuai PP tersebut, warga negara yang mendapatkan pangkat tituler diberlakukan hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana berlaku bagi prajurit.
Sementara iu, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, disebutkan, hukuman disiplin militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Pada BAB III Pasal 6 ditegaskan bahwa hukum ini tidak hanya berlaku bagi militer, namun juga warga negara yang disetarakan militer berdasarkan undang-undang. Terdapat tiga jenis hukuman yang diberikan bagi yang melakukan pelanggaran disiplin militer.
Pertama, hanya berupa teguran. Kedua, hukuman berupa penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari. Ketiga, disiplin hukum yang bersifat berat berupa penahanan selama 21 hari.