Bawaslu Jakpus Tetapkan Gibran Langgar Aturan Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah selesai memeriksa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu gratis saat car free day (CFD) Jakarta. Setelah didalami berdasarkan peraturan yang ada, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan bahwa aksi Gibran bagi-bagi susu tersebut melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey di Jakarta tertanggal 3 Januari 2024, Bawaslu Jakpus merekomendasikan temuan pelanggaran dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023.
Temuan ini juga telah diproses diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya. Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta. Dan nantinya akan disampaikan ke instansi yang berwenang.
Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan tersebut ada tiga pihak terlapor lainnya yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Terkait dugaan pelanggaran ini, sendiri beberapa kali telah menegaskan bahwa tak ada kegiatan politik saat CFD. membantah soal keterangan Jakpus yang menyebut ada temuan baru pada polemik ini.














