Gugatan Praperadilan Ditolak, Firli: Tolong Tak Ada yang Menghakimi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah meskipun pengajuan gugatan praperadilan dirinya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Firli mengaku kaget mengetahui gugatan yang dia ajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak oleh hakim. Dia pun menilai gugatan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.
















