Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua dari kanan) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (ketiga dari kanan) saat menyerahkan surat rehabilitasi dari yang ditandatangani Presiden Prabowo kepada Rasnal (pertama dari kanan) dan Abdul Muis (pertama dari kiri) (Foto: Sekretariat Presiden)
JAKARTA, (ERAKINI) - PresidenPrabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada 2 guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden menerima aspirasi dari masyarakat serta berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh PresidenPrabowo sesaat setelah tiba di Tanah Air, Kamis (13/11/2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penandatanganan surat dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers kepada wartawan.
Menurut Dasco, perjuangan pemulihan nama baik kedua guru ini berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Aspirasi tersebut kemudian diteruskan ke DPR RI hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan PresidenPrabowo.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” ucap Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama sepekan terakhir. Proses ini, kata dia, diawali dari permohonan resmi masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui jalur legislatif.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan permohonan dari masyarakat, baik langsung maupun melalui lembaga legislatif tingkat provinsi, lalu berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Selama satu minggu terakhir kami meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan beliau memutuskan untuk menggunakan haknya sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa keputusan PresidenPrabowo merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang layak dilindungi dan dihormati oleh negara.
“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap dinamika yang terjadi, pemerintah selalu mengedepankan
Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.
Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.