37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024
Thomas Pulungan
YOGKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melaksanakan Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi lantaran Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, sebanyak enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak melaksanakan pilkada langsung.
"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara digelar nanti pada 27 November 2024," ujar Hasyim di Candi Prambanan, Sleman, DIYogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.
Hasyim meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak ini. Jajaran KPU daerah juga harus berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.
“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara pilkada dapat bekerja dengan baik,” kata Hasyim.


















