Waspada Daging Impor Kedaluwarsa Dijual di Pasar Jelang Lebaran 2026
Thomas Pulungan
TANGERANG, (ERAKINI) – Menjelang Lebaran 2026, masyarakat diimbau lebih waspada peredaran daging impor kedaluwarsa. Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran daging domba kedaluwarsa sebanyak 9 ton, yang diduga hendak dijual ke pasar tradisional di Tangerang dan Jakarta.
Kepala Satuan Reserse Mobil (Kasat Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, yakni IY sebagai penjual sekaligus pemilik daging kedaluwarsa, T dan AR sebagai perantara atau broker, serta SS sebagai pembeli,” ujar Arsya dalam konferensi pers, Senin (16/3/2026).
Arsya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan perdagangan daging domba karkas impor dari Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Satresmob Bareskrim Polri melakukan penindakan awal dengan menyita tiga unit truk yang mengangkut daging domba impor yang diduga sudah kedaluwarsa di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sejumlah lokasi penyimpanan. Polisi menemukan dua gudang yang digunakan untuk menyimpan daging tersebut, yakni Gudang I di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang, dan Gudang II di Jalan Raya Serang No 8, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. “Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Satresmob telah mengamankan 10 orang saksi serta sejumlah barang bukti,” kata Arsya.
















