BMBPSDM Kemenag Terima Lisensi LSP dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama resmi menerima lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Surat Keputusan (SK) lisensi ini diberikan setelah BMBPSDM menjalani proses full assessment yang ketat dan komprehensif, termasuk perbaikan dan penyempurnaan dokumen.
Kepala BMBPSDM, Muhammad Ali Ramdhani, mengungkapkan apresiasinya kepada tim kerja LSP yang telah mengawal pendirian lembaga ini sejak awal.
"Proses pendirian LSP ini tidak mudah. Butuh keseriusan dan kesabaran. Saya dapat laporan bahwa lisensi BNSP ini keluar setelah hampir dua tahun sejak pengajuan. Diterimanya SK Lisensi tepat di Januari 2025 ini merupakan kado terindah bagi Kemenag yang tengah merayakan Hari Amal Bhakti ke-79," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
LSP yang diterima BMBPSDM berfokus pada kompetensi tenaga kerja di bidang keagamaan, sesuai dengan standar nasional dan internasional. Ada lima skema okupasi yang diberikan lisensi, yakni: 1) pembimbing haji dan umrah, 2) manajer bidang operasional zakat, 3) supervisor pengumpulan zakat, 4) penyelia halal, dan 5) juru sembelih halal.
"LSP Kemenag sudah lama kami tunggu. Banyak kebutuhan bidang keagamaan yang harus ditangani secara profesional oleh tenaga kompeten. Ini sejalan dengan arahan Menteri Agama, Prof KH Nasaruddin Umar, yang ingin layanan keagamaan lebih mendekatkan dengan kebutuhan umat," katanya.

















