Firli Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Pukul 10.00
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dijadwalkan oleh Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri hari ini, Rabu (6/12/2023).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya terhadap Firli sebagai tersangka pagi ini pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta.
Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Rabu, mengatakan kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pagi ini. "Ya (Pak Firli) hadir," kata Ian di Jakarta.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan memanggil kembali Firli Bahuri karena penyidik masih perlu mendalami tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Ketua KPK non aktif tersebut.
"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Penyidik sebelumnya sudah memeriksa Firli sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023), dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.29 WIB dengan 40 pertanyaan.















