Firli Bahuri Berstatus Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Kata Kapolri
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal desakan agar eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri segera ditahan.
Menurut dia, Firli yang berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ini memang belum ditahan. Namun, kata dia, penyidik memiliki alasan terkait hal itu.
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif. Namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai, bisa ditoleransi," ujar Sigit di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

















