Suasana persidangan kasus kuota haji tambahan 2024 di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). (Foto: Ahdori/Erakini).
JAKARTA, (ERAKINI) - Proses penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan porsi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Mantan Staf Biro Hukum Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Deni Sefianto, mengatakan penyusunan KMA tersebut dilakukan melalui mekanisme pemrakarsa yang berlaku dalam proses penerbitan keputusan di lingkungan kementerian.
Hal itu disampaikan Deni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Sidang tersebut digelar untuk terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali sejauh mana keterlibatan Deni dalam proses penyusunan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024.
Deni menjelaskan, posisinya berada pada bagian hukum organisasi dan hukum di lingkungan PHU. Karena itu, salah satu tugasnya adalah menyiapkan draf keputusan yang nantinya diajukan kepada Biro Hukum Kemenag.
"Jadi seperti yang disampaikan Pak Karo Hukum, Ahmad Bahiej bahwa tempat kami pemrakarsa itu eselon 1. Jadi untuk KMA tersebut melalui pemrakarsa," ujar Deni.
Deni kemudian membenarkan bahwa pemrakarsa untuk KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024 berasal dari unit tempatnya bekerja yakni Direkktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI.
Dia menjelaskan, mekanisme pemrakarsa merupakan prosedur yang digunakan ketika suatu instansi atau unit kerja mengusulkan penerbitan keputusan atau peraturan.
Dalam persidangan, Deni juga menjelaskan mengenai isu "percepatan" dan "break" yang muncul dalam proses penyusunan KMA. Menurut dia, percepatan tersebut berkaitan dengan kebutuhan menyesuaikan tahapan administrasi dengan jadwal pelaksanaan ibadah haji.
"Percepatan itu adalah dalam rangka penyesuaian timeline untuk sesuai dengan timeline pelaksanaan haji," tuturnya.
Penyesuaian tersebut, lanjut dia, mencakup tahapan penyelenggaraan haji mulai dari pendaftaran hingga pelunasan. Ketika JPU meminta penegasan mengenai hal tersebut, Deni membenarkan bahwa isu percepatan dan "break" memang ada dalam proses tersebut. Namun, dia menyebut latar belakangnya berkaitan dengan penyesuaian jadwal pelaksanaan ibadah haji.
"Iya, betul," ujarnya.
Deni kemudian membeberkan kronologi penyusunan rancangan KMA Nomor 1156 Tahun 2023. Ia menegaskan, pembuatan draf merupakan bagian dari tugasnya di bidang hukum organisasi dan hukum pada PHU. Draf tersebut biasanya dibuat berdasarkan pengajuan dari pemrakarsa di masing-masing direktorat.
Untuk KMA Nomor 1156 Tahun 2023, Deni mengaku mendapat perintah dari kepala bagian sekaligus ketua timnya, Slamet. Menurut Deni, perintah tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp untuk mempersiapkan draf keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan.
"Untuk KMA 1156 ini, kepala bagian saya, Katim saya yaitu Pak Slamet memerintahkan melalui WhatsApp grup untuk mempersiapkan draf terkait KMA pembagian kuota tambahan tersebut," kata Deni.
Setelah menerima perintah tersebut, Deni bersama tim kemudian menyiapkan draf KMA. Dalam proses itu, kata Deni, Slamet menyampaikan bahwa pembagian kuota haji tambahan akan menggunakan skema 50:50.
"Nah, kemudian Pak Katim saya menyampaikan bahwa pembagian kuota itu dibagi menjadi 50-50," ujarnya.
Setelah draf selesai dibuat, Deni bersama tim menyampaikan surat usulan beserta draf tersebut kepada Biro Hukum Kemenag untuk ditindaklanjuti. Deni menyebut, sebelum pengajuan, Slamet juga sempat memastikan kepada sekretaris mengenai pembagian kuota 50:50.
"Seingat saya pada saat itu atas nama Pak Slamet pada saat itu juga sempat menanyakan ke Pak Sekretaris pada saat itu, apakah betul pembagian ini tetap 50 atau 50," kata Deni.
Menurut dia, setelah mendapatkan kepastian, Slamet kembali menyampaikan kepadanya bahwa pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 sudah final.
"Kemudian kembali lagi menyampaikan kepada saya bahwa sudah fix bahwa itu pembagian untuk KMA tambahan sebesar 50-50. Kemudian kita ajukanlah pengajuan itu, draf pengajuan itu ke Biro Hukum untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
PembahasanKMAmenjadikewenanganBiroHukum
Deni menegaskan, setelah draf diajukan, proses pembahasan hingga penyelesaian KMA bukan lagi menjadi kewenangan Direktorat Jenderal PHU. Menurut dia, penerbitan keputusan menteri merupakan ranah Biro Hukum Kemenag.
"Karena keputusan menteri itu adalah ranah dari Biro Hukum, bukan dari Dirjen PHU untuk melakukan pembahasan ataupun sampai penuntasan KMA tersebut," kata Deni.
JPU kemudian mengonfirmasi waktu ketika Slamet meminta Deni dan tim menyusun draf tersebut.
Deni awalnya mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal perintah itu disampaikan. Setelah JPU mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyebut tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 07.43 WIB, Deni membenarkannya.