Pemerintah Ubah Batas Usia Pensiun PNS Jadi 50 Tahun?
Abdul Rahman Ahdori
Jakarta, Erakini--Kabar bohong atau hoax memang tidak pernah ada habisnya. Perkembangan teknologi informasi nampaknya digunakan oleh sejumlah oknum untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan. Terbaru tersebar sebuah unggahan di media sosial TikTok yang enampilkan tangkapan layar sebuah media online. Dalam narasinya, media tersebut menuliskan bahwa Jokowi membuat aturan baru terkait masa pensiun PNS yaitu di umur 50 tahun. Kemudian dalam narasi tersebut mempertanyakan apakah akan tetap mendapatkan dana pensiun.
“JOKOWI SAHKAN ATURAN BARU! PNS USIA 50 TAHUN SUDAH PENSIUN, Masa Pengabdian Makin Singkat Tetap Dapat Dana Pensiun?” Namun, benarkah Jokowi tetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun?," tulis narasi itu, Kamis (15/6/2023).
Setelah dilakukan penelusuran, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, membantah pernyataan tersebut. Dia menegaskan bahwa informasi yang tersebar di TikTok terkait dengan batas usia pensiun PNS 50 tahun adalah hoax.
"(Pernyataan tersebut) Hoaks ya. (Masih) Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 239," kata Averrouce.
Ia menambahkan, foto Presiden Jokowi yang digunakan dalam tangakapan layar berita yang diedit tersebut merupakan saat Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/6/2022) lalu.
Adapun penjelasan yang benar terkait dengan batas usia di Indonesia tertuang di dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 bahwa batas usia ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing .,yaitu 58 tahun untuk yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan. Kemudian, 60 tahun untuk yang menduduki fungsional ahli madya dan 65 tahun untuk yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.














