Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid (memakai jas cokelat) saat menerima audiensi para jemaah korban Travel Hanania pada Kamis (18/6/2026) (Foto: Kemenhaj)
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak 72 travel haji dan umrah diadukan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) usai diduga menipu jemaah hingga rugi ratusan juta rupiah. Salah satu travel yang diadukan tersebut yakni Travel Hanania yang kini sedang ditangani aparat kepolisian.
Kemenhaj telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah sejak September 2025. menyebut, pihak yang mengadu merupakan jemaah yang mengaku dirugikan hingga diduga menjadi korban penipuan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan dari total 72 travel yang diadukan, sebanyak 19 kasus telah dimediasi. Kemenhaj pun memastikan pemerintah terus melakukan pendampingan dan penyelesaian terhadap berbagai aduan yang masuk.
"Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi," ujar Harun dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/6/2026).
Menurut Harun, pendekatan persuasif menjadi langkah utama yang ditempuh Kemenhaj dalam menyelesaikan sengketa antara jemaah dan pihak travel. Alih-alih langsung menempuh jalur konfrontatif, Kemenhaj berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil.
Harun menjelaskan, mediasi dilakukan setelah pemerintah menilai pihak travel masih memiliki kemampuan dan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada jemaah.
"Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi," katanya.
Dari 19 kasus yang berhasil dimediasi, sejumlah proses pengembalian dana kepada jemaah telah mulai berjalan. Harun menyebut, salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah kasus Travel Hanania.
Dalam penanganan kasus Travel Hanania, Kemenhaj tidak hanya berperan sebagai mediator. Pada 14 April 2026, Kemenhaj hadir langsung untuk menyaksikan sekaligus menandatangani kesepakatan mediasi antara pihak travel dan para jemaah.
"Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah," tegas Harun.
Namun, dalam perkembangannya, pihak travel disebut tidak menjalankan hasil kesepakatan yang telah disepakati bersama para jemaah.
"Bahkan penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib," ucap Harun.
Saat menerima audiensi para jemaah korban Travel Hanania pada Kamis (18/6/2026), Harun kembali menegaskan komitmen Kemenhaj untuk mengawal proses penyelesaian kasus tersebut.
"Mari kita berjalan berdampingan dan mengawal bersama agar apa yang menjadi harapan para jemaah dapat diwujudkan," ujarnya.
Selain menangani berbagai pengaduan yang masuk, Kemenhaj saat ini juga tengah menyiapkan sistem tata kelola umrah yang lebih komprehensif.
Sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan penyelenggaraan umrah yang aman, tertib, nyaman, serta sesuai dengan prinsip syariah. Harun mengatakan, salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah menghadirkan standar perlindungan jemaah umrah yang setara dengan penyelenggaraan haji reguler.
"Kemenhaj hadir di sisi jemaah sebagai representasi pemerintah dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada setiap warga negara yang ingin beribadah," katanya.