Menkeu Teken PMK 23 Tahun 2025, Prabowo hingga Duta Besar Dapat THR Idul Fitri
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Keuangan RI menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 dan gaji ke-13 bagi pejabat negara. Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto hingga Duta Besar Indonesia akan menerima tunjangan tersebut.
Pasal 3 ayat 1 PMK menyebutkan bahwa aparatur negara meliputi PNS, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara juga termasuk yang akan menerima dan gaji ke-13.














