Saksi saat disumpah dalam Sidang Lanjutan Kasus Kuota Haji Tambahan 2023-2024 di PN Jakpus, Kamis (24/9/2026). (Foto: Ahdori/Erakini).
JAKARTA, (ERAKINI) - Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempersoalkan cara Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi () menggali keterangan dari para saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Tim hukum Gus Yaqut menilai, jaksa terkesan mengarahkan saksi agar memberikan keterangan yang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, menurut tim hukum Gus Yaqut, terdapat keterangan dalam BAP yang disebut tidak sesuai dengan fakta yang dialami atau diketahui langsung oleh para saksi.
Ketua tim penasihat hukum Gus Yaqut, Melissa Aanggraini, mengatakan, sejak awal persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, sejumlah saksi dinilai terkesan diarahkan untuk mengikuti keterangan dalam BAP. Menurut dia, bahkan terdapat saksi yang mencabut keterangannya karena merasa isi BAP tidak sesuai dengan apa yang mereka alami.
Melissa menyebut, sejumlah saksi mengaku kaget ketika mengetahui adanya keterangan dalam BAP yang tidak mereka yakini pernah disampaikan saat pemeriksaan oleh KPK.
"Banyak saksi yang mencabut keterangan karena juga baru kaget kok ada keterangan mereka seperti itu, sama persis dengan yang dihadirkan oleh saksi yang tadi dihadirkan ini," ujar Melissa di PN Jakpus, Kamis (24/9/2026).
"Ya mereka juga bertanya-tanya dan enggakyakinkok ada kalimat-kalimat itu, sehingga kami tentu akan terus menguji apakah keterangan di BAP itu adalah keterangan yang betul-betul mereka pahami, mereka dengar sendiri, mereka alami sendiri," lanjut dia.
Padahal, kata. Melissa, para saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut merupakan saksi fakta.
"Karena mereka ini adalah saksi fakta, ya mereka bukan saksi dokumen, mereka bukan saksi dengar-dengar, desas-desus gitu. Nah persidangan ini adalah tempat menguji itu," kata Melissa.
Karena melihat adanya beberapa berita acara pemeriksaan yang tidak sesuai dengan keyakinan saksi, kubu Gus Yaqut, khawatir keterangan yang muncul dalam BAP bukan merupakan informasi yang benar-benar diketahui, didengar, atau dialami sendiri oleh saksi. Terlebih bila jaksa menekan kepada saksi melalui BAP.
"Tapi kalau terus ditekan berdasarkan BAP itu ya, kami khawatir itu bukan apa yang saksi tahu, saksi dengar, saksi alami," ujar Melissa.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan lanjutan. kasus kuota haji hari ini, KPK menghadirkan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan Staf Teknis Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Nasrullah Jasam sebagai saksi. Keduanya memberikan kesaksian untuk empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani, dengan anggota majelis hakim Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Dalam persidangan, Hilman beberapa kali menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak yakin dengan sejumlah keterangan dalam BAP yang ditampilkan oleh jaksa. Hal tersebut terjadi ketika jaksa menggali keterangan Hilman mengenai awal mula pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50.
"Saya tidak yakin dengan pernyataan (BAP) ini yang mulia," ujar Hilman kepada hakim.
Pernyataan Hilman tersebut kemudian mendapat perhatian dari majelis hakim.
"Terus ini pernyataan dari mana munculnya? Panjang sekali ini. Jaksa buat sendiri?" kata hakim ketua.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendalami hal-hal lain yang berkaitan dengan peran Hilman Latief dalam proses pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 2023-2024 oleh Kemenag.