Istri Rafael Alun Trisambodo Dipanggil KPK
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Istri eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT atas nama Ernie Mieke Torondek, wiraswasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta,dikutip dari Antara, Selasa (4/7/2023).
Selain istri Rafael, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta lainnya, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.
Akan tetapi, pihak KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang hendak didalami lewat pemeriksaan para saksi tersebut.
Lembaga antirasuah itu resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4/2023).
KPK menetapkan RAT sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan dugaan atas Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.














