Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji Rp55 Juta Per Jemaah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Kementerian Agama (Kemenag) yang mewakili pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Haji DPR sepakat menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp55.431.750 per jemaah. Kesepakatan ini diambil dalam rapat yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Ketua Panja Haji DPR, Abdul Wachid, menjelaskan bahwa total biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mencapai Rp89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp55.431.750 adalah biaya yang harus dibayar langsung oleh setiap jemaah haji sebagai BIPIH.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i, serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.
Sebelumnya, Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, mengusulkan biaya yang dibayar oleh jemaah haji sebesar Rp55 juta. Usulan ini mempertimbangkan nilai manfaat sebesar Rp34.073.267, dengan pembagian 62% untuk BIPIH dan 38% untuk nilai manfaat.
Menag RI Nasaruddin Umar juga menegaskan bahwa meskipun biaya haji tahun ini lebih murah, kualitas pelayanan untuk jemaah haji tetap terjaga dengan baik. Menag memastikan bahwa efisiensi dan efektivitas akan terus diperhatikan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Penegasan ini disampaikan Menag setelah bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan, Jakarta.















