Adies Kadir selangkah lagi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi III DPR RI telah menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK yang diusulkan oleh DPR RI. Foto: Dok DPR RI
“Selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Habiburokhman berpesan kepada Adies agar menghindari kepentingan pribadi setelah menjalankan tugas sebagai hakim MK. Ia menegaskan bahwa undang-undang merupakan produk yang bersifat erga omnes, yakni mengikat kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi.
“Karena itu, ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak boleh memiliki konflik kepentingan,” pesannya.
Sementara itu, Adies Kadir mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI atas persetujuan tersebut. Ia mengaku menganggap Komisi III sebagai keluarga sendiri setelah bertahun-tahun bertugas di komisi itu.
“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan sebaik-baiknya dan menjaga konstitusi di negara kita agar berjalan sesuai porsinya,” kata Adies.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Adies Kadir telah mengundurkan diri dari partai sekaligus dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum.
Diketahui, Adies merupakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Terkait penggantinya, Sarmuji menyebut hingga kini belum diputuskan dan masih menunggu arahan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Rekam Jejak Adies Kadir Adies Kadir terpilih sebagai salah satu Wakil Ketua DPR RI periode 2024–2029 bersama Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Partai Gerindra), Saan Mustofa (Fraksi Partai NasDem), dan Cucun Ahmad Syamsurizal (Fraksi PKB). Adapun pimpinan DPR RI diajukan oleh partai politik pemegang kursi terbanyak, dimana Puan Maharani (PDIP) didapuk jadi Ketua.
Sebagai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir membidangi Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan yang meliputi Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran, serta Badan Akuntabilitas Keuangan Negara. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2024–2029.
Pria kelahiran Balikpapan, Kalimantan Timur, 17 Oktober 1968 itu bukan sosok baru di parlemen. Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Adies telah terpilih sebagai anggota DPR RI selama tiga periode, yakni 2014–2019, 2019–2024, dan 2024–2029. Ia terjun ke dunia politik melalui Partai Golongan Karya (Golkar).
Ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Pada periode 2014–2019 dan 2019–2024, Adies bertugas di Komisi III. Kemudian, pada periode 2024–2029, ia ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Karier politik Adies Kadir dimulai sebagai anggota DPRD Kota Surabaya periode 2009–2014. Pada Pemilihan Wali Kota Surabaya 2010, ia pernah mencalonkan diri sebagai wakil wali kota berpasangan dengan Arif Afandi yang didukung Partai Golkar dan Partai Demokrat, namun belum berhasil.
Pada April 2015, Adies sempat dimutasi ke Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, kependudukan, dan kesehatan. Namun, pada periode sidang 2015–2016, ia kembali bertugas di Komisi III.
Pada November 2015, Adies dimutasi menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggantikan Budi Supriyanto. Pada 2016, ia juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPR RI.
Sebagai kader Partai Golkar, Adies pernah mengemban sejumlah jabatan, di antaranya Ketua DPD II Partai Golkar Kota Surabaya, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2024–2029, serta Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.
Profesor Kehormatan Unissula
Dari sisi pendidikan, Adies Kadir meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) pada 1993. Ia kemudian menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Merdeka dan lulus pada 2003, melanjutkan studi Magister Ilmu Hukum di universitas yang sama pada 2003–2007, serta menyelesaikan program Doktor Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya pada 2011–2017.
Adies Kadir juga merupakan profesor kehormatan bidang hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Ia dikukuhkan sebagai profesor kehormatan pada 29 November 2025.
Dalam orasi ilmiah berjudul “Menembus Batas: Revitalisasi Komisi Yudisial dalam Sistem Peradilan Indonesia”, Adies menegaskan bahwa Komisi Yudisial (KY) yang dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD NRI 1945, khususnya Pasal 24B, merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum dan peradilan di Indonesia.
Menurutnya, kehadiran KY merupakan respons atas tuntutan masyarakat akan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, setelah pengalaman masa lalu ketika peradilan kerap dipandang tidak independen dan rawan penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan mandat konstitusional tersebut, kata Adies, KY diharapkan menjadi filter utama dalam seleksi calon hakim agung sekaligus pengawal etika dan integritas hakim di seluruh tingkatan peradilan.