Kemnaker Tegaskan Penetapan UMP 26 Provinsi Sesuai PP 51 2023
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sebanyak 26 provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 hingga pukul 16.44 WIB.
"Ini artinya lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Ia menambahkan dari total provinsi yang sudah melaporkan penetapan UMP, dua di antaranya belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.
"Kalau tidak sesuai PP kami akan serahkan ke Kemendagri. Karena ini PP bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tuturnya.
Ia mengatakan pemerintah provinsi wajib melaporkan hasil penetapan UMP 2024 paling lambat hari ini, 21 November 2023 pukul 23.59 WIB.
Dalam kesempatan itu, Indah memaparkan kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP mencapai 7,5 persen atau sebesar Rp223.280 dan terendahnya 1,25 persen atau Rp35.750.
Ia menambahkan dalam PP No.51 2023 itu terdapat formula untuk merumuskan kenaikan upah minimum dan indeks yang disimbolkan dalam alpha yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3.
Ia menjelaskan indeks atau alpha itu adalah kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi di suatu wilayah.
















