Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Tegaskan Tak Bisa Paksakan Seseorang Jadi Tersangka
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan PN Bandung beberapa waktu yang lalu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan, pihaknya tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
Dia menyebutkan saat ini penyidik tidak berfokus untuk kembali menjerat Pegi sebagai tersangka, melainkan mencari alat bukti lain guna mengungkap kasus pembunuhan ini.














