Forum Bahtsul Masail DIY Tegaskan Pemakzulan Ketum PBNU Harus Lewat Muktamar
Akhmad Baihaqi Arsyad
YOGYAKARTA, (ERAKINI) - Lembaga Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak memiliki kewenangan untuk memakzulkan Ketua Umum PBNU di luar mekanisme Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, menurut Forum Bahtsul Masail Pesantren (FBMP) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penegasan ini disampaikan dalam Hasil Keputusan Bahtsul Masail yang digelar pada 18 Desember 2025 di Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi. Forum tersebut secara khusus membahas dinamika konflik kepemimpinan PBNU yang belakangan mencuat ke ruang publik. Kajian dilakukan dengan pendekatan fiqh siyasah, ushul fiqh, serta merujuk secara ketat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama sebagai kesepakatan organisasi yang mengikat seluruh warga jam‘iyyah.
FBMP DIY dalam putusan resminya menyatakan bahwa baik secara syar‘i maupun organisatoris, kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU tidak berada pada Syuriyah. Kedudukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dipandang sebagai mandataris Muktamar, sehingga perubahan kepemimpinan hanya dapat dilakukan oleh forum yang sama atau forum yang secara eksplisit diberi mandat oleh Muktamar.
Langkah pemakzulan yang ditempuh di luar mekanisme tersebut, menurut forum tersebut, tergolong sebagai tasharruf fudhuli, yakni tindakan hukum yang dilakukan tanpa kewenangan dan karenanya tidak sah. AD/ART NU diposisikan sebagai sumber lahirnya kewenangan (mansya’ul huquq) bagi seluruh perangkat organisasi, termasuk Syuriyah.
Keadilan Prosedural
Selain soal kewenangan, FBMP DIY juga menyoroti aspek keadilan prosedural dalam wacana pemakzulan pimpinan jam‘iyyah. Pemakzulan dinilai bukan sekadar urusan struktural, melainkan menyangkut kehormatan pribadi, marwah kepemimpinan, dan kepercayaan publik terhadap organisasi ulama.
Secara fiqhiyyah, forum menegaskan bahwa pemakzulan hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi syarat-syarat ketat, antara lain adanya bukti yang sah dan meyakinkan (bayyinah syar‘iyyah), kesempatan tabayyun dan klarifikasi, serta verifikasi oleh ahlul khubrah sesuai bidangnya. Prinsip al-bayyinah ‘alaa al-mudda‘i dan al-ashlu bara’atud dzimmah ditekankan sebagai kaidah dasar dalam menjaga keadilan dan mencegah kezhaliman.
Dalam konteks konflik PBNU, forum menilai bahwa bukti-bukti yang dikemukakan dalam wacana pemakzulan masih bersifat muttaham atau dugaan, belum mencapai tingkat qath‘i yang dapat dijadikan dasar hukum untuk pemberhentian seorang pemimpin.
Islah sebagai Jalan Utama
FBMP DIY juga memberikan perhatian khusus pada dorongan sejumlah kiai sepuh dan mustasyar PBNU agar konflik kepemimpinan diselesaikan melalui islah atau rekonsiliasi. Menurut forum, islah merupakan jalan yang lebih sejalan dengan tradisi organisasi ulama dan prinsip menjaga kemaslahatan jam‘iyyah.
Forum mengingatkan bahwa percepatan pemakzulan di luar mekanisme Muktamar, meskipun dibungkus dengan alasan darurat organisasi, justru berpotensi menimbulkan mafsadah yang lebih besar. Langkah semacam itu dinilai dapat merusak tatanan organisasi, menciptakan preseden buruk, serta melemahkan wibawa aturan yang telah disepakati bersama.
Dalam kerangka fiqh, FBMP DIY menimbang kaidah dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbil al-mashalih serta la yuzal al-dharar bi al-dharar. Kaidah-kaidah tersebut dipahami tidak sebagai pembenar tindakan sepihak, melainkan sebagai pengingat agar upaya menghindari kerusakan tidak justru melahirkan kerusakan baru.
AD/ART sebagai Akad Mengikat
Salah satu penekanan penting dalam keputusan Bahtsul Masail ini adalah kedudukan AD/ART NU sebagai ‘aqd lazim, yakni akad atau kesepakatan yang bersifat mengikat secara syar‘i. Forum menilai AD/ART tidak dapat dikesampingkan atas dasar tafsir maslahat sepihak, termasuk oleh pimpinan tertinggi organisasi.
FBMP DIY berharap, dengan putusan ini, seluruh warga NU dapat menyikapi dinamika kepemimpinan PBNU secara arif, beradab, dan berpegang pada koridor hukum organisasi. Forum menegaskan bahwa menjaga keutuhan jam‘iyyah dan marwah NU jauh lebih utama daripada mempertajam konflik yang berpotensi melemahkan peran NU di tengah umat dan bangsa.
















