Forum Bahtsul Masail DIY Tegaskan Pemakzulan Ketum PBNU Harus Lewat Muktamar
Akhmad Baihaqi Arsyad
YOGYAKARTA, (ERAKINI) - Lembaga Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak memiliki kewenangan untuk memakzulkan Ketua Umum PBNU di luar mekanisme Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, menurut Forum Bahtsul Masail Pesantren (FBMP) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penegasan ini disampaikan dalam Hasil Keputusan Bahtsul Masail yang digelar pada 18 Desember 2025 di Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi. Forum tersebut secara khusus membahas dinamika konflik kepemimpinan PBNU yang belakangan mencuat ke ruang publik. Kajian dilakukan dengan pendekatan fiqh siyasah, ushul fiqh, serta merujuk secara ketat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama sebagai kesepakatan organisasi yang mengikat seluruh warga jam‘iyyah.
FBMP DIY dalam putusan resminya menyatakan bahwa baik secara syar‘i maupun organisatoris, kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU tidak berada pada Syuriyah. Kedudukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dipandang sebagai mandataris Muktamar, sehingga perubahan kepemimpinan hanya dapat dilakukan oleh forum yang sama atau forum yang secara eksplisit diberi mandat oleh Muktamar.
Langkah pemakzulan yang ditempuh di luar mekanisme tersebut, menurut forum tersebut, tergolong sebagai tasharruf fudhuli, yakni tindakan hukum yang dilakukan tanpa kewenangan dan karenanya tidak sah. AD/ART NU diposisikan sebagai sumber lahirnya kewenangan (mansya’ul huquq) bagi seluruh perangkat organisasi, termasuk Syuriyah.
















