197 Ribu Anak Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp293 Miliar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk membasmi Judi Online yang dinilai telah merugikan masyarakat Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) total anak yang terlibat judi online 197.054 anak dengan transaksi sebesar Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, dari total anak yang terlibat sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp282 miliar.
"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Kemudian, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar. Sementara ada 4.514 anak usia 11-16 tahun yang melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp7,9 miliar.
Dengan demikian, total anak-anak yang bermain judi online mencapai 197.054 anak.














