Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (memakai kopiah, duduk di baris sebelah kanan) dalam sidang lanjutan kasus kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024 di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). (Foto: Ahdori/Erakini).
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 di ruang sidang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Dalam persidangan kali ini, Komisi Pemberantasan () menghadirkan 10 saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ().
Mereka bersaksi untuk empat terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Dalam persidangan, salah seorang saksi yakni Direktur Utama PT Alia Indah Wisata, Joko Asmoro mengakui bahwa hanya di era Gus Yaqut semua jemaah haji Indonesia baik haji khusus maupun haji reguler tidak ditempatkan di Mina Jadid saat puncak haji berlangsung.
Dia menegaskan bahwa sampai saat ini para ulama berbeda pendapat terkait keabsahan Mabit di Mina Jadid.
Seluruh pernyataan tersebut disampaikan Joko saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini. Awalnya, Melissa bertanya soal besarnya pengaruh otoritas Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Melissa menyinggung ketentuan pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen yang menurutnya dapat berubah mengikuti kebijakan otoritas Arab Saudi.
"Saya ingin tahu, pak. Setinggi apa otoritas Arab Saudi ini dalam penyelenggaraan haji, pak? Sehingga undang-undang kita yang sudah menentukan haji khusus harusnya 8 persen nih, tapi ternyata oleh mereka ya mereka tahu-tahu, mereka tentukan aja 7,3 persen," kata Melissa.
Joko menjelaskan, penentuan tersebut berkaitan dengan pengajuan pemerintah Indonesia yang kemudian disesuaikan dengan keterbatasan lokasi di Arab Saudi.
Melissa pun memperjelas pertanyaannya mengenai pihak yang mengikuti kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji, apakah Indonesia mengikuti Arab Saudi atau sebaliknya.
"Indonesia ikut Saudi. Negara-negara yang lain juga seperti itu?" tanya Melissa.
Ketika ditanya mengenai konsekuensi bagi negara yang tidak mengikuti kebijakan tersebut, Joko mengatakan negara itu berisiko tidak mendapatkan tempat bagi jemaahnya.
"Nggak dapat tempat, Bu," ujar Joko.
Dalam kesempatan itu, Joko lalu menyebut bahwa penempatan jemaah haji Indonesia di Mina Jadid tidak dilakukan selama Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
"Mohon maaf, hanya zamannya Gus Menteri (Gus Yaqut) aja kita tidak di lokasi Mina Jadid," kata Joko.
Melissa kemudian memastikan periode yang dimaksud saksi.
"Hanya pada saat tahun 2024 ini, ya, Pak?" tanya Melissa.
Joko menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku sejak 2022 hingga 2024, selama Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama RI.
"2022, 2023 dan 2024," jawab Joko.
Melissa selanjutnya menanyakan apakah Mina Jadid kembali digunakan setelah periode tersebut.
Joko membenarkan bahwa lokasi itu kembali digunakan.
Dalam persidangan, Melissa juga menggali alasan Mina Jadid menjadi lokasi yang kerap dihindari dalam penempatan jemaah haji Indonesia.
Joko menjelaskan, lokasi Mina Jadid berada di luar wilayah Mina. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan bagi sebagian jemaah yang meyakini bahwa lokasi itu tidak termasuk kawasan Mina.
"Lokasinya kan di luar Mina. Kadang kala ada jamaah yang percaya bahwa itu di luar daripada Mina," kata Joko.
Melissa kemudian menanyakan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai status Mina Jadid dalam pelaksanaan ibadah haji.
"Jadi di berbagai pandangan itu bukan Mina, Mina Jadid ini?" tanya Melissa.
"Iya," jawab Joko.
Tak hanya itu, Joko menegaskan bahwa alasan lain mengapa Indonesia tidak menggunakan Mina Jadid sebagai tempat Mabit karena jarak dari tempat tersebut ke Jamarat sangat jauh.
Lebih dari itu, Melissa memastikan apakah status Mina Jadid secara fikih masih menimbulkan perdebatan.
"Secara fikihnya jadinya abu-abu jadinya, seperti itu ya, Pak?" tanya Melissa.
Melissa kemudian menegaskan kembali bahwa Mina Jadid tidak digunakan selama Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
Joko membenarkan hal tersebut. Pengusaha yang sudah memulai sejak 1998 itu menyebut, selama periode itu, lokasi Mina Jadid tidak digunakan dalam penyelenggaraan haji Indonesia.
"Tidak pernah di-selama kalau nggak salah beliau dua kali haji dan dua kali tidak menggunakan," kata Joko.
Dalam persidangan kali ini, KPK menghadirkan 10 saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kesaksian mereka berkaitan dengan perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Selain Joko Asmoro, saksi yang dihadirkan KPK adalah Muhammad Fandi Abdillah selaku Manajer Operasional PT Citra Wisata Dunia (Himpuh), Fahrurroji selaku Direktur PT Malika Wisata Utama, Meri Harlina selaku Direktur PT Nasrotul Umah, dan Rinnu Hidayati selaku Direktur Utama PT Manajemen Qolbu Tauhid.