Kubu Gus Yaqut Tegaskan Pengisian Kuota Haji Tambahan Sesuai Ketentuan, Sebut Ada Oknum Cari Keuntungan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan bahwa pengisian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 telah dilakukan sesuai ketentuan. Namun, ada oknum yang memanfaatkan kuota tambahan itu untuk mencari keuntungan pribadi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, seusai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Melissa mengatakan, proses pengisian kuota tambahan yang diperoleh Kementerian Agama (Kemenag) dari Pemerintah Arab Saudi telah berjalan sebagaimana mestinya.
"Semakin terlihat ya bahwa proses pengisian kuota dari Kementerian Agama yang diperoleh dari Saudi terkait dengan kuota tambahan itu berjalan sebagaimana mestinya," kata Melissa saat diminta menanggapi keterangan para saksi dalam persidangan hari ini.
Melissa menilai persoalan muncul karena adanya oknum yang memanfaatkan kuota tambahan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Karena itu, apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak bisa dilihat sebagai struktur Kemenag secara resmi.
"Jadi tidak bisa dilihat ini sebagai struktur Kementerian Agama secara formil atau resmi. Tetapi ada oknum-oknum yang memang memanfaatkan kuota tambahan ini untuk mencari keuntungan-keuntungan pribadi," ujarnya.
Lebih dari itu, Melissa menjelaskan, praktik tersebut terlihat dari adanya berbagai skema pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2023 dan 2024. Melissa menyinggung skema pembagian kuota 2023 yang disebutnya sebagai skema 92: 8, serta pembagian kuota 50:50 pada 2024.
Menurut Melissa, dalam kedua periode tersebut terdapat dugaan praktik pengambilan keuntungan melalui percepatan keberangkatan jemaah maupun pembayaran biaya tertentu.
"Secara faktanya, baik 2023 yang dibagi 92:8 itu ada T0, ada percepatan, ada fee. 2024 juga sama. Jadi berapa pun yang dibagi oleh pejabat negara atau dalam hal ini Menteri Agama, tetap saja ada orang-orang yang memanfaatkan celah ini untuk mengambil keuntungan pribadi," tutur Melissa.
Melissa kemudian menyoroti dugaan pemanfaatan celah dalam pengurusan visa haji khusus, termasuk dengan mengambil peluang dari pasar haji furoda yang selama ini memiliki biaya tinggi. Dia menyebut harga visa haji furoda dapat mencapai 11.000 hingga 12.000 dollar AS.
Menurut Melissa, terdapat pihak yang mengajukan kuota atau visa secara resmi, tetapi tidak seluruh pengajuan tersebut disetujui. Dalam situasi itu, ia menduga ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari pengajuan yang berhasil maupun yang tidak berhasil.
"Nah, mereka ini kayak nembak di atas kuda, ya. Kalau tembus ya mereka minta, mintakan fee-nya, kalau enggak tembus ya sudah coba ajukan lagi, kan seperti itu," tuturnya.
Melissa mengibaratkan dugaan praktik tersebut seperti pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu di jalan. Menurut dia, tindakan oknum tidak serta-merta menunjukkan bahwa pejabat utama dalam suatu instansi turut bertanggung jawab.
"Ini kan hal lazim yang terjadi di pemerintahan, di BUMN, di kementerian. Sama kayak yang terjadi pungli-pungli di jalan. Pungli-pungli di jalan, oknum-oknum tertentu. Tetapi apakah itu diminta pertanggungjawaban kepada pejabat utamanya, dalam hal ini Kementerian Agama?" ujarnya.
Namun demikian, kubu Gus Yaqut meyakini majelis hakim telah melihat pola yang sama dalam perkara tersebut.
"Saya pikir ini Majelis Hakim sudah melihat pola ini. Kami sangat yakin bahwa apa yang terjadi ini sifatnya kepada oknum-oknum tertentu," kata dia.
Dalam sidang lanjutan kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 saksi dari sejumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Kesepuluh saksi tersebut yakni Muhammad Fandi Abdillah, Manajer Operasional PT Citra Wisata Dunia (Himpuh); Fahrurroji, Direktur PT Malika Wisata Utama; Meri Harlina, Direktur PT Nasrotul Umah; dan Rinnu Hidayati, Direktur Utama PT Manajemen Qolbu Tauhid.
Selain itu, terdapat Siti Zulaikha yang merupakan karyawan PT Oriana Cakrawala Tour and Travel; Didi Dimiyati, karyawan PT Rihlah Alatas Wisata; Dian Arista Rahmat, Direktur Operasional PT Tauba Zakka Atkia; serta Dwi Puji Hastuti, Direktur Operasional PT Al Hijaz Indowisata.
Dua saksi lainnya adalah Maidi, Direktur Utama PT Tunas Rizki Semesta, dan Joko Asmoro, Direktur Utama PT Alia Indah Wisata.
Mereka memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, dengan dua hakim anggota, yakni Adek Nurhadi dan Ida Mustikasati.


















