Nadiem Terseret di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Ini 2 Peran Besarnya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook. Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka itu pada Kamis (4/9/2025) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung, menyebut setidaknya ada 2 peran penting Nadiem dalam kasus ini.
1. Mewajibkan penggunaan Chromebook sebelum pengadaan dimulai
Peran pertama Nadiem disebut bermula pada Februari 2020, saat ia masih menjabat Menteri Pendidikan. Ketika itu, Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan produk Chromebook.
Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam rapat internal Kemendikbudristek yang digelar secara tertutup melalui Zoom pada 6 Mei 2020. Dalam rapat itu, Nadiem disebut mewajibkan penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK, padahal pengadaan belum dimulai.
Menurut Kejagung, kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari prosedur yang berlaku.
2. Memerintahkan penyusunan juknis berbasis Chrome OS
Peran kedua, Nadiem disebut memerintahkan pejabat Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan dengan spesifikasi yang mengunci sistem operasi Chrome OS.


















