JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, surat, serta barang bukti yang diterima, hari ini penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka. Ia menjabat Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujarnya.
Berikut sejumlah fakta tentang Nadiem Makarim, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
1. Anak muda berprestasi
Nadiem lahir di Singapura pada 4 April 1984. Ia merupakan anak bungsu dari pasangan praktisi hukum Nono Anwar Makarim dan penulis Atika Algadri.
Pendidikan menengah ia jalani di United World College of Southeast Asia, Singapura. Ia kemudian melanjutkan studi ke Brown University, Amerika Serikat, dan sempat mengikuti program pertukaran pelajar di London School of Economics.
Setelah itu, ia meraih gelar MBA dari Harvard Business School. Di sana, Nadiem berjejaring dengan sejumlah tokoh startup Asia Tenggara, termasuk Anthony Tan, pendiri Grab.
2. Mendirikan Gojek
Sebelum dikenal luas, Nadiem bekerja sebagai konsultan di McKinsey & Company, ikut mendirikan Zalora Indonesia, dan sempat berkarier di perusahaan pembayaran digital Kartuku.
Nama Nadiem melambung setelah mendirikan Gojek pada 2010. Dengan dukungan investor besar, Gojek berkembang pesat hingga berstatus decacorn pada 2019 dengan valuasi lebih dari 10 miliar dolar AS.
3. Masuk kabinet Jokowi
Presiden Joko Widodo menunjuk Nadiem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019. Dua tahun kemudian, kementerian yang dipimpinnya dilebur dengan Kementerian Riset dan Teknologi.
Di kursi menteri, Nadiem meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar, termasuk menghapus Ujian Nasional dan menggantinya dengan Asesmen Nasional. Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat dan kalangan pendidikan.
Dalam kasus pengadaan Chromebook, Nadiem sudah tiga kali menjalani pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025 berlangsung selama 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada 15 Juli selama sembilan jam.
Hari ini, ia kembali diperiksa sebelum akhirnya diumumkan sebagai tersangka. Sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kejagung menduga proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 itu merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Sebelum Nadiem, empat orang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (eks staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan perorangan).