Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp2,5 M
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Gerius One Yoman atau Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00.
Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Greafik Loserte Tramanggal Kayuda dalam sidang dakwaan di PN Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
"Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua pada tahun anggaran 2018—2022 kepada Rijatono Lakka," kata Greafik Loserte Tramanggal Kayuda.
Terdakwa, menurut JPU, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji.
Dalam sidang dakwaan, JPU menduga Gerius One Yoman bersama Lukas Enembe menerima bayaran berdasarkan persentase nilai proyek atau pekerjaan.
"Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dengan kode 01 sebesar 10 persen dari nilai kontrak, terdakwa Gerius One Yoman dengan kode kadis sebesar 2,5 persen sampai 5 persen dari nilai kontrak," kata JPU Greafik Loserte Tramanggal Kayuda.
Selain itu, Mantan Kadis PUPR tersebut juga menerima barang berupa satu unit apartemen di Jakarta Pusat beserta perlengkapan rumah tangga.
Gerius, atas perbuatannya, didakwa dan diancam pidana Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 11 jo. dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.















